Postingan

Menampilkan postingan dari Maret 23, 2009

Mengukur Kualitas Demokrasi Melalui Seleksi Partai

Oleh Wartawan SH Kristin Samah JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 24 partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2004. Jumlah ini meleset dari perkiraan sebelumnya. Banyak kalangan memperkirakan jumlah peserta pemilu akan melebihi angka 48—jumlah peserta Pemilu 1999. Hal ini didasari banyaknya partai politik yang mendaftar dan dinyatakan sah oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeham), yaitu sebanyak 273 parpol. Sementara sejumlah surat kabar memprediksi peserta pemilu tidak akan lebih dari 20 partai. Prediksi ini hasil ”utak-atik” hasil verifikasi yang dilakukan KPUD yang masuknya ke KPU tidak serempak. Spekulasi jumlah partai peserta pemilu terjawab sudah ketika KPU mengumumkannya secara bertahap dan terakhir Minggu (6/12) malam. Dilihat dari asas parpol yang lolos sebagai peserta pemilu ini, terdapat perubahan yang cukup berarti. Kalau pada Pemilu 1999 hanya terdapat partai berasas Pancasila dan Islam, pada Pemilu 2004 mendatang terdapat partai ber...

Membaca Perubahan Konstitusi dari Cermin Politik Hatta

Membaca Perubahan Konstitusi dari Cermin Politik Hatta Oleh Wartawan ”SH” Kristin Samah dan Helmy Fauzi JAKARTA – Akhir pekan lalu, rakyat Indonesia dapat menyaksikan perdebatan wakil-wakilnya di Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (ST MPR). Dibanding sidang MPR tahun sebelumnya, ST MPR kali ini tergolong istimewa karena mengagendakan perubahan keempat – yang merupakan tahapan terakhir – Undang-undang Dasar 1945. Satu hal yang membuat sidang berjalan alot adalah soal Pasal 29 tentang agama. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Fraksi Partai Bulan Bintang (F-PBB), Fraksi Perserikatan Daulatul Umat (FPDU) mengusulkan agar dicantumkan tujuh kata Piagam Jakarta — dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya — ke dalam Pasal 29. Sedangkan Fraksi Reformasi mengusulkan pencantuman “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban melaksanakan ajaran agama bagi masing-masing pemeluknya.” Perdebatan anggota MPR tentang pencantuman tujuh kat...