Mengukur Kualitas Demokrasi Melalui Seleksi Partai
Oleh Wartawan SH Kristin Samah JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 24 partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2004. Jumlah ini meleset dari perkiraan sebelumnya. Banyak kalangan memperkirakan jumlah peserta pemilu akan melebihi angka 48—jumlah peserta Pemilu 1999. Hal ini didasari banyaknya partai politik yang mendaftar dan dinyatakan sah oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeham), yaitu sebanyak 273 parpol. Sementara sejumlah surat kabar memprediksi peserta pemilu tidak akan lebih dari 20 partai. Prediksi ini hasil ”utak-atik” hasil verifikasi yang dilakukan KPUD yang masuknya ke KPU tidak serempak. Spekulasi jumlah partai peserta pemilu terjawab sudah ketika KPU mengumumkannya secara bertahap dan terakhir Minggu (6/12) malam. Dilihat dari asas parpol yang lolos sebagai peserta pemilu ini, terdapat perubahan yang cukup berarti. Kalau pada Pemilu 1999 hanya terdapat partai berasas Pancasila dan Islam, pada Pemilu 2004 mendatang terdapat partai ber...